Internal Medicine
Bagaimana Merujuk Pasien Status Epileptikus di PPK 1
Status epileptikus (SE) adalah bangkitan kejang yang berlangsung lebih dari 30 menit, atau ada dua bangkitan kejang atau lebih dimana di antara bangkitan-bangkitan tadi tidak terdapat pemulihan kesadaran. Data klinis menunjukkan bahwa ketika aktivitas epileptik terjadi dalam waktu 30 menit, akan terjadi kerusakan neuron otak yang permanen meskipun telah dilakukan pengontrolan tekanan darah, respirasi dan suhu tubuh. Hal inilah yang menjadi dasar kenapa dipilih angka 30 menit. Pada beberapa penelitian terbaru, ditemukan bahwa kerusakan neuronal menjadi irreversible dan mengalami farmakoresistensi sebelum 30 menit. Pada umumnya aktivitas epileptik akan berhenti spontan setelah lima menit. Hal ini yang menjadi dasar pemberian terapi anti-kejang harus segera diberikan setelah kejang berlangsung selama lima menit, tanpa harus menunggu durasi kejang 30 menit.