Apa Sanksi Penunggak Gaji Dokter?

Image Description
Admin Dokter post
Apr 17, 2015
DIB NISEL 1 stripalllossy1ssl1

"…Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu…".

Apa Sanksi Penunggak Gaji Dokter?

Ini adalah pertanyaan cerdas yang diajukan oleh salah seorang sejawat dalam tulisan saya sebelumnya. Ini adalah pertanyaan yang sulit bagi saya, karena saya bukan ahli hukum. Saya mencoba mengumpulkan beberapa referensi dari undang-undang dan permenkes untuk menjawab pertanyaan tersebut. Mari kita simak bersama.

Permasalahan sulit dijawab karena dokter bukan buruh. Dokter adalah tenaga kerja terdidik yang sering disebut white collars labor. Sedangkan buruh adalah blue collars labor yang dihargai karena memiliki ketrampilan tertentu. Dokter adalah profesional yang menerima gaji, sedangkan buruh menerima upah.

Upah buruh diatur Undang-Undang no. 13 tahun 2003. Saya tidak tahu apakah gaji dokter juga dapat dianalisis dengan undang-undang tersebut. Namun saya menemukan bahwa Permenkes no. 1199 tahun 2004 memiliki panduan yang cukup komprehensif dalam menganalisis "penunggakan" gaji dokter, sayang tidak dijelaskan ketentuan pidana dan sanksi administratifnya.

Jika "penunggakan" gaji dokter dapat menggunakan UU no. 13 tahun 2013, sanksi bagi penunggak gaji dokter jelas. Menurut PP no. 8 tahun 1981, "…Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu…". Itu artinya, dalam kasus dr. fanny, penunggakan gaji 3 bulan akan dikenakan denda sesuai presentase tertentu. Hitungannya, mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari seharusnya gaji dibayar, maka gaji tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) tiap hari keterlambatan. Setelah hari kedelapan maka tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan syarat tambahan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari gaji yang seharusnya dibayar untuk 1 (satu) bulan.

Permasalahan menjadi sulit jika dokter tidak dapat diklasifikasikan sebagai tenaga kerja yang dimaksud UU no. 13 tahun 2003. Kita mencoba untuk melakukan approach dengan Permenkes no. 1199 tahun 2004. Dalam Permenkes tersebut diatur pedoman pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja. Bila mengacu pada permenkes tersebut, sudut pandang terhadap kasus dr. Fanny akan sangat bergantung dari isi perjanjian dan berbagai klausul yang dulu disepakati antara dr. Fanny dan RSUD/Dinkes Nias Selatan. Hanya Permenkes tersebut memberikan solusi jika terjadi perselisihan dikemudian hari, langkah pertama adalah musyawarah jika gagal maka diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk hukum untuk melindungi hak-hak dokter sebagai "profesional khusus" perlu dibuat. Saya yakin tulisan ini sangat tidak sempurna dan banyak memiliki kelemahan-kelemahan logika berpikir hukum. Bagi sejawat yang punya masukan, sangat diharapkan komentar untuk introspeksi.

Related articles

  • Oct 31, 2024
Strategi Pengobatan GERD: Pendekatan Bertahap vs. Pendekatan Agresif

Penyakit refluks gastroesofageal (GERD) adalah kondisi umum yang menyebabkan ketidaknyamanan dan...

  • Oct 31, 2024
Diagnosis dan Terapi Kejang Petit Mal: Panduan Praktis untuk Dokter

Kejang petit mal, juga dikenal sebagai kejang absans, adalah jenis kejang umum yang ditandai...

  • Oct 31, 2024
Doxycycline untuk Profilaksis Malaria

Malaria disebabkan oleh protozoa yang menyerang sel darah merah dan ditularkan melalui gigitan...