Bagaimana cara meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia?
“Personal income tax rate di banyak negara Eropa itu banyak yang di atas 50 persen. 50 persen, 60 persen dari penghasilan. Bandingkan dengan di Indonesia, di mana yang paling progresif, yang paling tinggi pun hanya 35 persen,†Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berpendapat bahwa Pajak Penghasilan (PPh) harus dinaikkan untuk membiayai layanan kesehatan publik yang berkualitas. Jika Indonesia dapat mengenakan tarif PPh di atas 50% dari penghasilan, maka Indonesia akan dapat memberikan pelayanan kesehatan publik berkualitas baik. Menkeu menggunakan negara-negara Eropa sebagai success story.
“Personal income tax rate di banyak negara Eropa itu banyak yang di atas 50 persen. 50 persen, 60 persen dari penghasilan. Bandingkan dengan di Indonesia, di mana yang paling progresif, yang paling tinggi pun hanya 35 persen,†kata Menkeu dalam Kongres Indonesia Health Economic Association pada Kamis (9/4/2015), yang dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
Bila wacana tersebut diimplementasikan, dokter sebagai wajib pajak dengan penghasilan tinggi dan menengah akan turut terkena imbas kebijakan. Patut kita cermati bersama, kebijakan optimalisasi penerimaan dari PPh ini merupakan salah satu metode andalan Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mencapai target penerimaan pajak APBN-P 2015 yang meningkat menjadi Rp 1.489,3 T. Target penerimaan pajak sebelumnya pada APBN 2015 adalah Rp 1.380 T, atau meningkat Rp 109,3 T.
Setujukah sejawat bila wacana kebijakan PPh ini diimplementasikan? Marii berbagi pendapat dalam komentar.